Caleg Mantan Koruptor - Miss Gosip

Hasil gambar untuk koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pulang mengumumkan susunan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 yang adalahpara eks narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). Komisioner KPU Ilham Saputra menyinggung ada 32 orang caleg mantan koruptor tambahan sampai saat ini.



"Total ada peningkatan 32 orang dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota. DPD tetap 9 orang, tidak terdapat penambahan," kata Ilham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2).


Jumlah ini menambah susunan panjang caleg mantan koruptor yang sebelumnya sudah diberitahukan KPU. Dengan ekstra ini, terdapat 82 mantan koruptor yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
Ilham menyebut peningkatan jumlah ini adalahhasil penilaian dari KPU wilayah usai pemberitahuan 49 caleg mantan koruptor bulan lalu.
Dia meyakinkan susunan ini telah valid dan bakal segera diberitahukan di website resmi KPU. KPU menegaskan tidak terdapat lagi pemberitahuan caleg mantan koruptor di masa mendatang.
Ilham merinci susunan caleg mantan koruptor terdiri dari 9 orang caleg DPD, 23 orang caleg DPRD provinsi, dan 49 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
Partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yaitu 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan setiap 10 orang.

Kemudian terdapat Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Lalu terdapat PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, dan PKS 2 orang.

"Sampai hari ini partai yang nihil (caleg mantan koruptor) Nasdem dan PSI," ujar Ilham.

KPU menegaskan pengumuman susunan caleg mantan koruptor ialah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum. Di sana ditata caleg mantan terpidana korupsi mesti memberitahukan statusnya bila berkeinginan mencalonkan diri.

Ilham pun menambahkan data ini melulu dipublikasikan lewat media massa dan website resmi. Sementara itu, rencana akan memampangnya di tempat-tempat pengambilan suara (TPS) sudah diurungkan meski tak sepenuhnya.

"Kami melulu mengumumkan di TPS caleg-caleg yang tidak mengisi syarat," ujar Ilham.

Posting Komentar

0 Komentar